“Sebagian WNI yang pulang dibuatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP) karena tidak punya paspor,” jelas rilis tersebut. “Hampir semuanya dibantu oleh KBRI untuk memohon keringanan denda keimigrasian dari otoritas Kamboja.”
Fasilitasi dan Pemeriksaan di Tanah Air
Secara kumulatif, sejak akhir Januari, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 692 WNI. Namun, pihak kementerian memperkirakan angka sebenarnya mungkin lebih besar, karena banyak yang mungkin telah pulang tanpa melaporkan kepulangannya secara resmi ke perwakilan diplomatik.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, para WNI ini tidak langsung bebas. Mereka menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari asesmen awal yang telah dilakukan oleh staf KBRI di Phnom Penh, dengan fokus untuk mengukur tingkat keterlibatan masing-masing individu dalam operasi sindikat penipuan selama berada di Kamboja.
Antisipasi Peningkatan Permintaan
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, KBRI Phnom Penh memperkirakan gelombang permintaan kepulangan akan terus meningkat. Perkiraan ini sejalan dengan proses penerbitan SPLP yang semakin masif dan disetujuinya lebih banyak permohonan keringanan denda dalam beberapa pekan mendatang. Situasi ini memerlukan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Kamboja untuk memastikan proses repatriasi berjalan lancar dan tertib.
Artikel Terkait
Menteri ESDM Pastikan Stok Elpiji Nasional Aman untuk Lebih dari 10 Hari
Presiden Prabowo Segera Lantik Hakim MK dan Ombudsman Baru Pekan Ini
Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Dua Pekan Iran-AS
Pemerintah Tegaskan Pemotongan Gaji Pejabat Masih Wacana, Belum Diputuskan