Warga Gili Trawangan Diancam Parang oleh WNA Usai Kerusuhan di Musala

- Jumat, 20 Februari 2026 | 13:35 WIB
Warga Gili Trawangan Diancam Parang oleh WNA Usai Kerusuhan di Musala

MURIANETWORK.COM - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) terlibat keributan dan melakukan ancaman dengan parang terhadap warga di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Kamis (19/2/2026) dini hari. Insiden ini merupakan eskalasi dari kerusuhan sebelumnya, di mana pelaku diduga mengambil ponsel milik warga setelah mengamuk di sebuah musala.

Eskalasi Ketegangan di Vila

Setelah mengakibatkan kerusakan di musala, perempuan WNA tersebut kembali ke vila tempatnya menginap. Warga yang mengejar untuk meminta kembali ponsel yang dibawanya justru menemui situasi yang jauh lebih berbahaya. Sekitar pukul 00.30 Wita, mereka mendatangi vila itu, namun bukannya bernegosiasi, pelaku malah keluar dengan membawa senjata tajam.

Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menceritakan kronologi yang mencemaskan itu. Menurutnya, warga meminta staf vila untuk mengetuk pintu, dan baru setelah sepuluh menit perempuan itu muncul.

"Kita minta stafnya buat gedor, akhirnya setelah 10 menit baru dia keluar tapi ngancam bawa parang. Dia bilang 'what do you want' sambil dia acungkan parangnya," jelas Husni.

Ancaman dengan Dua Parang

Bukan sekadar ancaman statis, perempuan itu disebutkan aktif mengejar warga yang berusaha mendekat. Dengan membawa dua parang, ia membuat suasana menjadi panik dan berbahaya di sekitar lokasi vila yang biasanya tenang itu.

"Dua (parang) dipake ngancem warga itu sambil dia lari. Dia kejar warga, akhirnya kan beberapa warga takut. Padahal kan hanya mau ngambil hp yang dia ambil itu," tutur Husni lebih lanjut.

Dalam upaya meredakan situasi, sejumlah warga sempat berusaha melucuti senjata yang dibawa pelaku. Upaya itu hanya berhasil mengamankan satu parang, sementara satu lainnya masih berada dalam genggaman perempuan WNA tersebut, memperpanjang ketegangan di lokasi kejadian.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar