Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir

- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:20 WIB
Pemerintah Pastikan Alih Kelola Hotel Sultan GBK Masuk Tahap Akhir

MURIANETWORK.COM - Pemerintah memastikan pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, yang mencakup bekas Hotel Sultan, telah memasuki tahap akhir. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan aset negara strategis, dengan proses hukum yang sedang berjalan ditegaskan tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Operasional hotel direncanakan akan dialihkan ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tanpa penutupan.

Operasional Hotel Tetap Berjalan di Bawah Pengelolaan Baru

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, denyut kehidupan bisnis di lokasi itu akan terus berdenyut. Pemerintah memastikan bahwa proses alih kelola justru bertujuan menciptakan kepastian dan keberlanjutan setelah periode ketidakpastian yang panjang.

“Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” jelas Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan bahwa hotel legendaris itu nantinya masih dapat beraktivitas normal di bawah manajemen negara yang sah, meski proses eksekusi hukum harus diselesaikan terlebih dahulu.

Proses Hukum Masuk Fase Akhir

Di sisi lain, proses eksekusi di pengadilan terus bergulir. Meski PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah menilai ada upaya baru dari perusahaan untuk menghambat eksekusi. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, melihat pola ini sebagai taktik berulang.

“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” papar Kharis dalam keterangan tertulisnya.

Tenggat Waktu Sukarela dan Itikad Hukum

Kharis memaparkan bahwa dengan telah dilaksanakaan aanmaning yang dihadiri kuasa hukum Indobuildco, proses kini memasuki fase penentuan. Pihak perusahaan diberi waktu delapan hari kalender untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.

Status Hukum dan Tunggakan yang Menumpuk

Pemerintah menegaskan bahwa gugatan baru di tengah jalan tidak akan mengubah status hukum yang telah inkrah. Poin krusial lain yang mendasari langkah tegas ini adalah kewajiban Indobuildco yang belum juga melunasi tunggakan royalti senilai USD 45,3 juta atau setara Rp 751 miliar kepada negara.

“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” ungkap Kharis.

Jaminan untuk Karyawan dan Pelaku Usaha

Menyikapi situasi ini, pemerintah mengimbau seluruh karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan tersebut untuk tetap tenang. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah beroperasi sejak 3 Februari siap menjadi sarana komunikasi dan perlindungan.

Negara menjamin keberlanjutan usaha masyarakat kecil yang selama ini terdampak ketidakpastian. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan iklim investasi dan operasional yang sehat di kawasan strategis nasional tersebut.

“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tegasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar