MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi, Jumat (6 Februari 2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Rini, yang memimpin Kementerian BUMN pada periode 2014 hingga 2019, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar tengah hari untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan Berlangsung, Tiga Saksi Lain Turut Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi gas antara kedua perusahaan tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," jelas Budi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rini Soemarno telah memasuki gedung KPK sejak pukul 13.14 WIB. Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut masih berlangsung.
"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Tak hanya Rini, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020-2022), Tutuka Ariadji (Dosen ITB sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020-2024), dan Wiko Migantoro (mantan Direktur Utama Pertamina Gas 2018-2022). Hingga berita ini diturunkan, materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut belum dapat dipastikan.
Latar Belakang: Penahanan Sejumlah Tersangka
Pemeriksaan terhadap Rini Soemarno dan para saksi ini tidak terlepas dari perkembangan terbaru penyidikan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menahan Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, usai menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah Arso menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Langkah penahanan Arso ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006-2023), Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019), dan Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN). Kasus ini terus bergulir, menunjukkan kompleksitas penyidikan di sektor energi yang melibatkan sejumlah nama besar.
Artikel Terkait
Menkeu Lantik 40 Pejabat Pajak Baru, Respons Penggeledahan KPK
Menteri ESDM Soroti Izin Tambang Dikuasai Perusahaan Jakarta, Janji Kembalikan ke Daerah
Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien karena Status BPJS Nonaktif
Produksi Gula Nasional 2025 Capai 2,67 Juta Ton, Fondasi Menuju Swasembada