Kasus yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari selebritas Boiyen, tampaknya bakal semakin berliku. Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polres Metro Jakarta Timur, muncul indikasi kuat bahwa laporan terhadapnya bisa berkembang ke ranah pidana yang lebih serius.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, usai menganalisis pernyataan Rully di jumpa pers beberapa waktu lalu. Menurut Santo, klarifikasi yang justru diberikan Rully membuka celah untuk diduganya tindak pidana baru.
"Karena setelah adanya klarifikasi dan bantahan itu, akhirnya kami meyakini adanya dugaan tindak pidana baru," ujar Santo.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendorong proses hukum ini sepenuhnya. "Kami lanjutkan sampai proses hukum kepada yang bersangkutan. Baik pidana penipuan dan penggelapan, atau tindak pidana baru, itu kita buktikan bersama," tegasnya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat lalu.
Memang, saat ini RAA dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara. Tapi Santo dan timnya punya target lebih tinggi. Bukti-bukti yang mereka kumpulkan, klaimnya, berpotensi menjerat hukuman yang lebih berat.
"Kami sedang upaya hukum untuk ancaman hukuman yang di atas 4 tahun. Dari semua bukti yang kami miliki, itu memungkinkan," lanjut Santo. "Kami kirim somasi kemarin untuk melengkapi atau menyempurnakan dugaan tindak pidana baru itu."
Lalu, Bagaimana dengan Boiyen?
Soal kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk sang istri, pelapor memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Fokus mereka saat ini tetap pada Rully.
Dan mereka cukup yakin dengan langkah yang diambil. Rio, si pelapor, bersama tim hukumnya merasa bukti-bukti yang ada sangat kuat. Keyakinan itu membuat mereka optimis kasus ini akan bergulir hingga ke meja hijau.
"Optimis. Ini kalau bukan tindak pidana, tidak mungkin diterima di Laporan Polisi," tutur Santo menegaskan. "Pada saat membuat LP itu ada konsultasi. Tidak mungkin diterima kalau bukti yang kami sampaikan tidak memenuhi. Jadi bukan hanya optimis, kami juga yakin ini upaya hukum terbaik."
Semua ini berawal dari sebuah tawaran investasi di Agustus 2023 silam. Rully, yang kala itu mengembangkan bisnis kuliner Sateman Indonesia, menawarkan peluang kemitraan kepada Rio untuk ekspansi di Yogyakarta. Janjinya menggiurkan: skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Rio pun tergiur. Dana sekitar Rp 300 juta ia serahkan. Awalnya, pembagian keuntungan berjalan sesuai janji. Tapi itu hanya bertahan beberapa bulan. Setelah itu, angin surut. Laporan keuangan yang diterima Rio pun terasa janggal, jauh dari kesepakatan di proposal awal. Hingga akhirnya, laporan resmi pun diajukan ke Polda Metro Jaya pada 6 Januari lalu, sebelum dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini, semua mata tertuju pada perkembangan penyidikan. Apakah kasus ini akan berhenti di dugaan penipuan biasa, atau justru membuka kotak Pandora pelanggaran hukum yang lebih rumit? Waktu yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Transjakarta Sediakan Shuttle Gratis untuk Penumpang KRL Terdampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Lima Tim Kuda Hitam yang Siap Jadi Kejutan di Piala Dunia 2026
Wagub Jakarta Rano Karno Melayat Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Pastikan Bantuan Pemprov Mengalir
Libur Panjang Menanti di Mei 2026: Dua Long Weekend Berkat Hari Besar dan Cuti Bersama