Kasus yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari selebritas Boiyen, tampaknya bakal semakin berliku. Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Polres Metro Jakarta Timur, muncul indikasi kuat bahwa laporan terhadapnya bisa berkembang ke ranah pidana yang lebih serius.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, usai menganalisis pernyataan Rully di jumpa pers beberapa waktu lalu. Menurut Santo, klarifikasi yang justru diberikan Rully membuka celah untuk diduganya tindak pidana baru.
"Karena setelah adanya klarifikasi dan bantahan itu, akhirnya kami meyakini adanya dugaan tindak pidana baru," ujar Santo.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mendorong proses hukum ini sepenuhnya. "Kami lanjutkan sampai proses hukum kepada yang bersangkutan. Baik pidana penipuan dan penggelapan, atau tindak pidana baru, itu kita buktikan bersama," tegasnya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat lalu.
Memang, saat ini RAA dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP soal penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya sekitar 4 tahun penjara. Tapi Santo dan timnya punya target lebih tinggi. Bukti-bukti yang mereka kumpulkan, klaimnya, berpotensi menjerat hukuman yang lebih berat.
"Kami sedang upaya hukum untuk ancaman hukuman yang di atas 4 tahun. Dari semua bukti yang kami miliki, itu memungkinkan," lanjut Santo. "Kami kirim somasi kemarin untuk melengkapi atau menyempurnakan dugaan tindak pidana baru itu."
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Kuat Ditopang Konsumsi Domestik dan Utang Terkendali
Lebaran 2026: Lebih dari 638 Ribu Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Terjual
Pemerintah Andalkan Perjanjian Dagang ART sebagai Fondasi Hadapi Investigasi AS
KAI Siapkan 19 Perjalanan Tambahan Antisipasi Puncak Mudik Besok