Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sudah final. Angkanya tetap Rp 5.729.876, sesuai kesepakatan di Dewan Pengupahan. Penegasan ini sekaligus menolak usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta insentif bagi buruh dialihkan menjadi subsidi upah senilai Rp 200 ribu. Jika usulan itu diterima, UMP DKI akan menyentuh angka Rp 5.929.876.
“Intinya, apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan akan saya jalankan,” tegas Pramono.
Ia menambahkan, “Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan lain di luar kesepakatan forum tersebut.”
Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) lalu. Menurutnya, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan sebenarnya sudah yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Meski begitu, ia tak mempermasalahkan jika masih ada yang berkeberatan.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal
Inara Rusli Berjuang Klarifikasi Status, Lisa BLACKPINK Cetak Sejarah di Golden Globes
Suzuki S-Presso Berubah Wajah, Mirip Jimny dengan Modifikasi Rp 40 Juta
Puting Beliung Hantam Bandara Juanda, Sejumlah Penerbangan Dialihkan