Di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin lalu, suasana terasa tegang. Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Nadiem Makarim, menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Kliennya, kata Yanuar, siap melakukan pembuktian terbalik. Intinya, Nadiem akan membuktikan bahwa seluruh hartanya berasal dari sumber yang sah.
“Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ujar Yanuar dengan tegas.
Langkah ini, menurutnya, dijamin oleh UU Tipikor Pasal 37. Ini menunjukkan sikap kooperatif Nadiem dan keterbukaannya terhadap proses hukum. Tapi, Yanuar buru-buru meluruskan satu hal penting. Kesiapan ini sama sekali bukan pengakuan kesalahan. Tidak. Ini murni penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang, bagian dari upaya pembelaan yang sah.
“Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegas dia.
Nadiem, lewat pengacaranya, berjanji akan menyerahkan segalanya ke meja hijau. Laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, lengkap dengan dokumen pendukung lainnya. Semua itu untuk satu tujuan: menunjukkan bahwa kekayaannya bersih, tidak ada kaitannya dengan dakwaan proyek Chromebook yang menjeratnya.
“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan harta kekayaan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.
Menurut pengacara itu, sikap ini justru harus dilihat sebagai hal yang menguntungkan posisi Nadiem. Ini menguatkan bahwa dia tidak mengambil keuntungan pribadi. Bahkan, ini dianggap bisa menghapus kesan ada niat jahat atau "mens rea" di balik semua tindakannya.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terdakwa memohon agar Majelis Hakim mencatat secara resmi kesiapan Terdakwa untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU TIPIKOR, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo,” tandasnya.
Nah, bicara soal harta, perjalanan kekayaan Nadiem Makarim sendiri memang menarik untuk disimak. Sejak dilantik jadi menteri di 2019, nilai hartanya sempat melonjak drastis. Catatan paling mencolok terjadi pada 2022. Kekayaannya membubung ke angka Rp4,87 triliun, jauh melompat dari tahun sebelumnya yang 'hanya' Rp1,17 triliun.
Lonjakan ini, banyak yang menduga, bersumber dari kepemilikannya di Gojek. Saat itu perusahaan ride-hailing itu baru saja melantai di bursa. Aset surat berharganyalah yang nilainya meledak.
Tapi grafiknya tidak terus naik. Pada 2023, angka itu turun signifikan jadi Rp906 miliar. Dan di 2024, kembali merosot ke sekitar Rp600 miliar. Fluktuasi ini, secara umum, disebabkan oleh naik-turunnya nilai portofolio surat berharga yang dia pegang, serta perubahan nilai utang dari tahun ke tahun. Sebuah dinamika yang wajar terjadi di dunia investasi.
Artikel Terkait
Kebijakan Tarif Baru Trump Berpotensi Hadapi Gugatan Hukum
Indonesia Minta AS Pertahankan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan
Presiden Prabowo Umumkan Kesepakatan Dagang Indonesia-AS di Washington
Indonesia Minta Tarif Nol Persen untuk Ekspor Unggulan Tetap Berlaku di Tengah Kebijakan AS