Mulai 2 Januari 2026 nanti, sistem uji berkala kendaraan kita bakal berubah total. Kementerian Perhubungan, lewat Ditjen Perhubungan Darat, resmi memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh atau disingkat SIM PKB Fullcycle secara nasional. Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menurut sejumlah evaluasi, pelaksanaan uji berkala selama ini masih menyisakan banyak masalah. Itulah sebabnya Kemenhub kemudian memutuskan untuk menjalankan aturan baru ini, yang sebenarnya merupakan tindak lanjut dari Permenhub Nomor 19 Tahun 2021. Di sisi lain, implementasinya juga jadi bagian dari komitmen pemerintah menuju Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027. Intinya, semua data dari berbagai pihak harus terintegrasi dalam satu basis yang solid.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, tak menampik adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama ini. Ia membeberkan sederet masalah, mulai dari pelanggaran SOP, pemalsuan bukti lulus uji, sampai keamanan data yang lemah dan hasil uji yang tidak real-time.
"Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak realtime," tegas Aan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Karena itu, ia mendesak semua Dinas Perhubungan daerah untuk segera melakukan instalasi, integrasi, dan uji coba sistem baru ini. Pelayanan uji kendaraan harus tetap jalan, tapi dengan cara yang lebih baik dan terpercaya.
"Kami akan memberlakukan pengintegrasian secara penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026, untuk itu kami mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah," lanjut Aan.
Ia menambahkan, akselerasi ini penting agar data pengujian dari seluruh Indonesia bisa terhubung. Harapannya jelas: kebijakan yang diambil nanti bisa benar-benar berbasis data, keselamatan lalu lintas meningkat, dan masyarakat pun mendapat pelayanan yang lebih baik.
Lalu, apa sebenarnya SIM PKB Fullcycle ini? Pada intinya, ini adalah penyempurnaan sistem lama yang mencakup seluruh proses. Mulai dari pendaftaran, pengujian fisik kendaraan, sampai cetak dokumen digital. Semua tahapan akan terintegrasi, menghasilkan data yang akurat dan terpusat langsung di Kemenhub.
Perubahan besar ini, jika berjalan mulus, diharapkan bisa mengatasi celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Imsak Kota dan Kabupaten Bogor Pagi Ini Pukul 04.32 WIB
Jadwal Imsak dan Subuh Bekasi untuk 22 Februari 2025: Kota dan Kabupaten Berbeda Beberapa Menit
Polda Metro Jaya Mutasi 175 Personel, Termasuk Sejumlah Kapolsek
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Responsnya Malah Tarif Baru 10%