Najib Razak Terjerat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun dalam Skandal 1MDB

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:00 WIB
Najib Razak Terjerat 15 Tahun Penjara dan Denda Rp46 Triliun dalam Skandal 1MDB

Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis yang tegas. Najib Razak, mantan perdana menteri, harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pencucian uang dalam skandal dana 1MDB yang menggemparkan itu.

Tak hanya hukuman badan, denda yang harus ditanggungnya sungguh fantastis: 11,4 miliar ringgit. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit. Kalau dijumlah, angka itu mencapai 13,48 miliar ringgit atau sekitar Rp46 triliun. Bayangkan saja. Dan jika tak mampu membayar, ancamannya adalah tambahan masa tahanannya di balik jeruji.

Majelis hakim yang dipimpin Collin Lawrence Sequerah menemukan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Uang yang mengalir ke rekening pribadinya itu nilainya lebih dari USD700 juta, berasal dari dana sovereign wealth fund 1Malaysia Development Berhad.

“Terdakwa sama sekali bukan orang polos,” tegas Hakim Sequerah dalam amar putusannya.

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, setiap upaya yang menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang tidak tahu-menahu atas pelanggaran yang terjadi di sekitarnya tidak dapat diterima.”


Halaman:

Komentar