Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya menjatuhkan vonis yang tegas. Najib Razak, mantan perdana menteri, harus mendekam di penjara selama 15 tahun. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan pencucian uang dalam skandal dana 1MDB yang menggemparkan itu.
Tak hanya hukuman badan, denda yang harus ditanggungnya sungguh fantastis: 11,4 miliar ringgit. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan aset senilai 2,08 miliar ringgit. Kalau dijumlah, angka itu mencapai 13,48 miliar ringgit atau sekitar Rp46 triliun. Bayangkan saja. Dan jika tak mampu membayar, ancamannya adalah tambahan masa tahanannya di balik jeruji.
Majelis hakim yang dipimpin Collin Lawrence Sequerah menemukan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Uang yang mengalir ke rekening pribadinya itu nilainya lebih dari USD700 juta, berasal dari dana sovereign wealth fund 1Malaysia Development Berhad.
“Terdakwa sama sekali bukan orang polos,” tegas Hakim Sequerah dalam amar putusannya.
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, setiap upaya yang menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang tidak tahu-menahu atas pelanggaran yang terjadi di sekitarnya tidak dapat diterima.”
Artikel Terkait
Varian Covid-19 Cicada BA.3.2 Meluas di AS, WHO Pantau Peningkatan Penularan
Presiden Prabowo Disambut Hangat Kaisar Naruhito di Istana Kekaisaran Jepang
Mudik Lebaran 2026: Penumpang Angkutan Umum Naik 10,87%, Capai 23,54 Juta Orang
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Siapkan Aturan Turunan untuk Batasi Akses Digital Anak