Nah, untuk tahap kedua ini, jadwalnya sudah ditetapkan: 2 sampai 9 Januari 2026. Periode ini khusus diperuntukkan bagi beberapa kelompok. Misalnya, jemaah yang gagal bayar di tahap awal, pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, juga mereka yang terpisah dari mahram atau keluarga. Tak lupa, jemaah cadangan yang antri di urutan berikutnya.
Ian mengingatkan agar calon jemaah segera mempersiapkan dokumen. “Pelunasan tahap dua ini dimulai persis setelah libur Natal dan Tahun Baru,” katanya. Jadi, lebih baik urusan berkas, terutama soal syarat kesehatan (istithaah), disiapkan dari sekarang. Jangan sampai keteteran.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi. Mereka mengingatkan keras soal ini.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Titik,” tegas Ian. Jika ada yang meminta biaya tambahan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Kemenhaj setempat atau melalui kanal resmi di media sosial dan email.
Semoga saja proses selanjutnya berjalan lancar.
Artikel Terkait
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg
KAI Tambahkan Pemberhentian di Jatinegara Antisipasi Macet Monas
Korlantas Siapkan Skenario One Way Tahap Ketiga Antisipasi Puncak Arus Balik
KPK Imbau Kepala Daerah Evaluasi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik