Nah, untuk tahap kedua ini, jadwalnya sudah ditetapkan: 2 sampai 9 Januari 2026. Periode ini khusus diperuntukkan bagi beberapa kelompok. Misalnya, jemaah yang gagal bayar di tahap awal, pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, juga mereka yang terpisah dari mahram atau keluarga. Tak lupa, jemaah cadangan yang antri di urutan berikutnya.
Ian mengingatkan agar calon jemaah segera mempersiapkan dokumen. “Pelunasan tahap dua ini dimulai persis setelah libur Natal dan Tahun Baru,” katanya. Jadi, lebih baik urusan berkas, terutama soal syarat kesehatan (istithaah), disiapkan dari sekarang. Jangan sampai keteteran.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah kembali menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi. Mereka mengingatkan keras soal ini.
“Tidak ada pungutan di luar ketentuan. Titik,” tegas Ian. Jika ada yang meminta biaya tambahan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Kemenhaj setempat atau melalui kanal resmi di media sosial dan email.
Semoga saja proses selanjutnya berjalan lancar.
Artikel Terkait
Di Pesisir Batu Hiu, Seorang Seniman Menjadi Penjaga Terakhir Para Penyu
Setelah Jalur Terputus, Pasokan BBM Akhirnya Tiba di Takengon Lewat Perjuangan 7 Jam
Motor Trail Jadi Urat Nadi Bantuan di Medan Terisolir Aceh
Pascabanjir Sumatera, 12 Wilayah Mulai Pulih, 11 Lainnya Perpanjang Status Darurat