Rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12) lalu menghasilkan keputusan penting. Mereka menyetujui usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencairkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp14,4 triliun. Dana segar ini diperuntukkan bagi lima BUMN dan lembaga, sesuai yang sudah dianggarkan dalam APBN 2025.
Purbaya memaparkan rincian alokasinya dengan cukup detail. Menurutnya, ini semua untuk menunjang tugas-tugas pemerintah.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapat jatah Rp1,8 triliun. Angka yang tidak kecil ini rencananya dipakai untuk beli sarana KRL baru dan meremajakan kereta-kereta lama yang sudah uzur.
"Manfaat yang akan diperoleh dari penambahan sarana adalah meningkatkan jumlah penumpang, menurunkan kemacetan, dan menurunkan emisi," ujar Purbaya.
Lalu, ada PT Industri Kereta Api (INKA) yang dapat suntikan Rp473 miliar. Tujuannya jelas: memperkuat kapasitas industri perkeretaapian dalam negeri. Dengan begini, ketersediaan angkutan umum, khususnya di kawasan Jabodetabek yang superpadat itu, mudah-mudahan bisa lebih terjaga.
Di sisi lain, PT Pelni juga tak ketinggalan. Mereka memperoleh PMN senilai Rp2,5 triliun. Dana ini akan dipakai untuk membeli tiga unit kapal penumpang baru, menggantikan kapal-kapal tua yang sudah lama mengarungi lautan.
Nah, yang dapat bagian terbesar justru PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Nilainya mencapai Rp6,68 triliun. Besar sekali, ya? Uang negara ini dialokasikan khusus untuk program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) lewat skema FLPP.
Terakhir, Bank Tanah mendapat penyertaan modal senilai Rp2,96 triliun. Namun begitu, ini diberikan secara non-tunai, lho. Sumbernya dari Barang Milik Negara berupa tanah dan aset bekas BPPN. Modal berbentuk aset ini diharapkan bisa mendukung target penyediaan 3 juta rumah di Indonesia.
Usai rapat, Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, membacakan kesimpulan.
"Komisi XI akan melakukan pendalaman atas pelaksanaan PMN Tahun Anggaran 2025 yang diberikan kepada PT KAI, PT INKA, PT Pelni, PT SMF, dan PT Badan Bank Tanah pada masa sidang berikutnya," jelas Misbakhun.
Sebagai catatan penutup, Komisi XI juga memberi pesan kepada Kementerian Keuangan. Mereka diminta segera menyelaraskan peraturan tentang PMN ini. Apalagi, sekarang sudah ada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang ikut mengurusi aset dan dividen BUMN. Perlu ada kejelasan agar semuanya berjalan mulus.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usulan Gerbong Khusus Perempuan yang Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan KRL
Menteri PPPA Minta Maaf Usai Usul Pemindahan Gerbong Wanita Dinilai Tak Sensitif Pascakecelakaan Kereta
Gubernur Papua Tegaskan Tanah Masyarakat Depapre Tak Akan Dibeli untuk Proyek Pusat Perikanan
Mesir Gelar Latihan Perang 100 Meter dari Perbatasan Israel, Kerahkan Tank dan Rudal