Jakarta, Rabu (3/12/2025) – Proses verifikasi royalti digital tahap ketiga untuk tahun 2025 akhirnya rampung. LMKN, lembaga yang mengawasi kolektif nasional, mengumumkan total nilai yang diverifikasi mencapai Rp39,4 miliar. Angka ini siap dibagikan ke berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pencipta di tanah air.
Dari jumlah tersebut, bagian terbesar tepatnya Rp36,9 miliar dialokasikan untuk WAMI (Wahana Musik Indonesia). Dana ini rencananya akan disalurkan kepada para pencipta, penerbit, dan pemegang hak cipta lain. Masa royalti yang dicakup adalah untuk penggunaan lagu di layanan digital selama periode Mei hingga September 2025.
Acara serah terima resmi digelar di Ruang Rapat Puri Orchid, Gedung Puri Matari 1, Jakarta Selatan. Proses verifikasi sendiri berlangsung cukup intens, dimulai sejak 12 November dan baru berakhir pada 28 November lalu.
Menariknya, verifikasi ini membawa sedikit perubahan. Untuk periode Mei-Juli, angka yang diajukan WAMI, yaitu Rp32,84 miliar, ternyata sudah tepat dan tidak memerlukan koreksi.
Namun begitu, situasinya berbeda untuk bulan Agustus-September. Awalnya WAMI mengajukan Rp6,45 miliar, tetapi setelah dicek ulang, nilainya justru naik menjadi Rp6,61 miliar.
“Selisih sebesar Rp162,9 juta sepenuhnya menjadi hak pencipta dan pemegang hak cipta. Kami memastikan koreksi ini sesuai dengan ketentuan dan berpihak kepada para kreator.”
Penjelasan itu disampaikan oleh Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua LMKN Pencipta. Menurutnya, selisih itu muncul karena LMKN menetapkan rasio biaya operasional yang lebih rendah, hanya 12%, untuk periode Agustus-September.
Di sisi lain, transparansi proses ini mendapat pujian. Marcell Siahaan, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, menyebut revisi data oleh WAMI berjalan cepat dan terbuka.
"WAMI telah menyesuaikan proposal distribusinya sesuai hasil verifikasi. Seluruh data pendukung, mulai dari daftar anggota hingga formula perhitungan, sudah diserahkan dalam format Excel dan CSV. Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta,"
kata Marcell menegaskan.
Nah, untuk rincian pembagiannya, WAMI akan mengelola tiga komponen utama. Royalti untuk pencipta senilai Rp9,85 miliar, untuk publisher Rp14,8 miliar, dan royalti overseas sekitar Rp12,33 miliar. Totalnya, Rp36,99 miliar itu akan diterima oleh 5.440 anggota mereka.
Tapi tidak hanya anggota WAMI yang dapat bagian. Ada juga alokasi untuk pencipta dari LMK lain. KCI dapat jatah Rp1,41 miliar untuk 1.647 anggotanya, disusul RAI sebesar Rp942 juta untuk 236 anggota. Pelari, TRI, COMP, dan YPPHN juga mendapat porsi, meski lebih kecil. Secara keseluruhan, royalti untuk non-anggota WAMI ini mencapai Rp2,45 miliar dan akan menjangkau 2.011 pencipta.
Dengan demikian, tahun ini lebih dari 5.000 pencipta lokal dipastikan akan merasakan hasil dari royalti digital.
WAMI sekarang punya tenggat waktu tujuh hari kerja untuk mendistribusikan dana tersebut dan melaporkan hasilnya ke LMKN. Beberapa hal yang masih tertunda, seperti royalti yang belum diklaim, rencananya akan dibahas lagi pada tahap verifikasi berikutnya.
Artikel Terkait
Polri-FBI Ungkap Sindikat Phishing Global, Kerugian Korban Capai Rp350 Miliar
YouTube Patuhi PP Tunas, Batasi Aksen untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Kejagung Siapkan Lelang Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026, Nilai Akhir Masih Dihitung
Niran, 80 Tahun, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Jualan Kangkung Sejak 1964