Tolak Rencana Plt Ketua DPD Golkar Jabar, Ini Aturan AD/ART yang Dilanggar

- Minggu, 09 November 2025 | 10:20 WIB
Tolak Rencana Plt Ketua DPD Golkar Jabar, Ini Aturan AD/ART yang Dilanggar

Peluang Tubagus Ace Hasan Syadzily Jadi Plt Ketua DPD Golkar Jabar Ditolak

Isu mengenai penunjukan Tubagus Ace Hasan Syadzily sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Jawa Barat menuai penolakan keras. Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Golkar Jabar, Asep Suparman, menegaskan bahwa aturan partai tidak mengakomodir jabatan Plt untuk posisi ketua dewan daerah.

Aturan AD/ART Golkar Tidak Kenal Plt Ketua DPD

Asep Suparman menjelaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar yang membenarkan pembentukan Plt Ketua DPD. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mungkin dilakukan.

“Tidak ada aturan mainnya. Jabatan Plt untuk Ketua DPD tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak diatur,” tegas Asep dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (9/11/2025).

Syarat Penggantian Ketua DPD dan Masa Jabatan

Asep merinci bahwa pergantian ketua hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Ketua meninggal dunia
  • Berhalangan tetap atau sakit keras
  • Tersandung perkara pidana
  • Mundur atau diberhentikan secara tidak hormat

Itu pun, masa jabatan penggantinya hanya berlaku maksimal tiga bulan, bukan lima tahun seperti periode kepengurusan penuh.

Status Kepengurusan dan Penundaan Musda Golkar Jabar


Halaman:

Komentar