Menhan Sjafrie Sebut Gedung DPR Akan Terus Dijaga TNI, Koalisi Sipil Protes: Tak Sejalan Tuntutan 17+8!

- Rabu, 17 September 2025 | 02:30 WIB
Menhan Sjafrie Sebut Gedung DPR Akan Terus Dijaga TNI, Koalisi Sipil Protes: Tak Sejalan Tuntutan 17+8!


MURIANETWORK.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafri Sjamsuddin mengaku telah menyetujui TNI dikerahkan untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan itu.


"Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Menteri Pertahanan tidak sejalan dengan tuntutan rakyat yang tertuang dalam agenda tuntutan 17 8 yang menginginkan agar Pemerintah menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak. Dengan demikian Menteri Pertahanan jelas-jelas melawan arus kehendak rakyat dan hal itu cermin dari Pejabat Pemerintahan yang tidak mendengarkan suara rakyat," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (16/9/2025).


Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari IMPARSIAL, CENTRA INITIATIVE, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DEJURE, PBHI, Setara Institute, LBH Apik dan WALHI


Mereka menilai pernyataan Menhan itu bertentangan dengan UU TNI.


"Lebih dari itu, pelibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR RI sejatinya bukanlah tugas TNI. Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI," jelasnya.


Koalisi Masyarakat Sipil menilai Gedung DPR/MPR bukan simbol kedautan negara. 


Mereka menegaskan bahwa DPR adalah simbol perwakilan rakyat.


"Selain itu Gedung DPR RI juga bukan merupakan simbol kedaulatan negara, melainkan simbol perwakilan rakyat. Karena itu, wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan. Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya," tutur dia.


"Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya. Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI. Dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan," imbuhnya.


Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa proses reformasi TNI masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penghapusan budaya kekerasan terhadap masyarakat sipil.


"Alih-alih memperluas tugas TNI ke ranah sipil, perhatian seharusnya diarahkan pada penyelesaian masalah internal reformasi TNI," jelasnya.

Halaman:

Komentar