MURIANETWORK.COM - Polemik mengenai keabsahan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru yang lebih panas setelah pakar telematika Roy Suryo secara resmi mendatangi Komisi III dan X DPR RI untuk mengajukan audiensi pada Selasa, 9 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Roy tidak datang dengan tangan kosong.
Ia menyerahkan sebuah buku kontroversial berjudul “Jokowi’s White Paper” yang diklaim berisi rangkuman temuan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia.
Namun sorotan Roy kali ini lebih terarah pada putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Ia secara terbuka mempertanyakan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, baik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun pendidikan tinggi.
Dalam keterangannya saat menjadi tamu di program Kompas Petang yang ditayangkan di kanal YouTube KompasTV pada Sabtu, 13 September 2025, Roy Suryo menyatakan ada kejanggalan dalam berkas pendaftaran Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau ijazah sekolah itu memang menarik, karena kan sudah ada gugatan perdata diajukan oleh Pak Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo dalam wawancara tersebut.
Roy menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU, pendidikan minimal untuk calon wakil presiden adalah lulusan SMA atau sederajat.
Hal itulah yang menurutnya perlu diuji ulang, terutama karena belum ada dokumen resmi ijazah SMA Gibran yang ditunjukkan ke publik.
“Di situ memang menarik, karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU, minimal kan [syarat cawapres, red] SMA. Nah sekarang kita lihat, ijazah SMA-nya Gibran itu mana?” lanjut Roy.
Roy mengutip data resmi dari KPU yang menyebutkan bahwa Gibran menempuh pendidikan hanya selama dua tahun di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura.
Hal itu, menurutnya, menjadi tanda tanya besar karena tidak ditemukan bukti bahwa Gibran lulus dari sekolah tersebut.
“Kan dia katanya, dalam berkas resmi yang diajukan ke KPU, sudah dipegang oleh Pak Subhan. Dia hanya dua tahun bersekolah di yang namanya Orchid Park Secondary School (OPSS), itu dua tahun,” ujar Roy.
Artikel Terkait
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!
Ijazah Jokowi & Gibran Palsu? Iwan Fals Bongkar Fakta Mengejutkan!