"Kini 'kualat alam' terlihat nyata, orang yang mengucap kata buruk kini hidup dalam buruan hukum," ujar Rafik kepada wartawan, Selasa 2 September 2025.
Menurut Rafik, sumpah serapah masyarakat Minang bukan hanya sebatas kata. Dalam filosofi adat Minangkabau, siapa yang menghina martabat ranah dan pusaka akan menerima balasan dari alam dan sejarah.
"Hari ini kita menyaksikan sendiri, orang yang dulu menyebut Minang sebagai Dajjal kini ditetapkan DPO oleh Kejagung," tuturnya.
"Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga pesan moral, jangan sembarangan merendahkan martabat suatu kaum," ungkapnya.
Kejagung menyatakan bahwa sejak 19 Agustus 2025, Riza Chalid resmi berstatus DPO karena mangkir lebih dari tiga kali panggilan.
Ia diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak melalui PT Orbit Terminal Merak, hingga menimbulkan kerugian negara fantastis
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Megawati Soekarnoputri: Kriteria & Alasan Gelar Pahlawan Nasional Harus Hati-Hati
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kami Siap!
Sekjen Golkar: Peran Strategis AMMDI dalam Memperkuat Basis Partai
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya