Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut

- Minggu, 15 Juni 2025 | 13:50 WIB
Tak Ada Kebutuhan Penting Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut




MURIANETWORK.COM -Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. 


Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.


“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.





Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. 



Halaman:

Komentar