MURIANETWORK.COM -Pemerintah pusat diminta mempertimbangkan ulang keputusan pemindahan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara.
Menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, keputusan tersebut tidak memiliki urgensi strategis dari sudut pandang nasional.
“Tidak ada kebutuhan penting untuk mengubah status pulau-pulau itu jadi bagian Sumut,” kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 15 Juni 2025.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Bunuh Diri Politik atau Strategi? Ini Kata Pengamat
Ahli MKD Bela Ahmad Sahroni: Pernyataan Viral Bukan Ujaran Kebencian, Ini Penjelasannya
MKD DPR Gelar Sidang untuk 5 Anggota yang Dinonaktifkan, Ungkap Penggiringan Opini di Medsos
Budi Arie Setiadi Pilih Gerindra, Jawab Candaan Prabowo di Kongres PSI