Mereka dipindahkan ke berbagai kementerian dan lembaga negara, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan DPD.
Kapolri sendiri bilang kalau kebijakan ini nggak ada masalah secara hukum.
Ada beberapa regulasi yang dijadikan dasar, seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa pasal di PP No. 11 Tahun 2017 yang memberikan ruang buat anggota Polri menduduki jabatan tertentu di lembaga sipil.
[SELENGKAPNYA BACA TEMPO]
👇👇
Baru-baru ini, 1.255 perwira polisi dipindahkan ke berbagai kementerian dan lembaga sipil, dari Badan Pangan Nasional sampai Kementerian Ekonomi Kreatif.
Bukankah ada aturan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum pensiun?#TempoThread pic.twitter.com/ytqPzR6iST
Artikel Terkait
Laode Ida Bocarkan Skema Proyek Jokowi untuk Jebak Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Ogah Diinterpelasi, Lebih Baik Langsung Bongkar Fakta Ijazah Ini!
Prabowo Rombak Total Tata Kelola Tambang, Ini Arah Baru Kedaulatan Energi!
Anies Bongkar Skandal Koneksi Prabowo: Jabatan Strategis Dikuasai Orang Dalam, Bukan yang Kompeten!