MURIANETWORK.COM -Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol) pada Rabu (15/5).
Adapun rumah produksi berada di Kampung Tajur, RT 002 RW 003, Kelurahan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino E Yusticia mengatakan awal mula pengungkapan kasus dari informasi masyarakat terkait adanya kurir narkoba yang hendak mengantarkan narkotika jenis pil PCC ke sebuah ruko di Jalan Raya Bekasi Km.39, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Dari sini, penyidik mengidentifikasi mobil yang digunakan seorang kurir berinisial MH (43).
"MH mengirim barang berupa narkotika jenis PCC dari home industry ke ekspedisi untuk selanjutnya diedarkan," kata Malvino dalam keteranganya, Sabtu (18/5).
Dar yang diberikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan home industry yang dijadikan tempat produksi narkotika (diduga jenis PCC) tersebut," kata Malvino.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir