MURIANETWORK.COM -Terdapat dua opsi untuk menyikapi persoalan Uang Kulia Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan signifikan hingga tiga kali lipat.
Opsi itu yakni mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 atau melakukan revisi terhadap peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam diskusi Polemik bertajuk “Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini” yang disiarkan melalui kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5).
"Cabut saja Permendikbud Nomor 2/2024, kalau memang masalahnya di Permendikbud Ristek 2/2024 nanti kita minta dicabut dan direvisi,” kata Abdul Fikri.
Atas dasar itu, kata Abdul Fikri, apabila Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 menjadi akar masalah, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai peraturan menteri tersebut.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Capaian Mengejutkan Program MBG Prabowo-Gibran di Tahun Pertama!
KPK Berani Usut Proyek Whoosh? Ini Fakta yang Bikin Heboh!
Luhut Bongkar Proyek Kereta Cepat Busuk dari Awal, Said Didu Sindir: Mulai Ada yang Buang Badan!
KPK Jangan Cuma Pamer Serius, Usut Tuntas Skandal Whoosh Tanpa Tunggu Laporan!