Mahfud MD menjawab dengan merinci konsep greenflation yang berhubungan dengan ekonomi hijau, namun Gibran merasa jawaban tersebut tidak memadai.
Gibran mengekspresikan ketidakpuasan dengan mencari jawaban yang dianggapnya hilang, sementara Mahfud menganggap pertanyaan tersebut 'recehan' sehingga tidak perlu dijawab.
Kontroversi pun dimulai, dan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu dengan tuduhan penghinaan.
Posisi Advokat Pengawas Pemilu
Muhammad Mualimin, salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, menjelaskan bahwa tindakan Mahfud MD dianggap melanggar aturan kampanye pemilu.
Menurut Mualimin, pernyataan Mahfud masuk kategori penghinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pihak Advokat Pengawas Pemilu membawa bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres serta beberapa lampiran pemberitaan terkait.
Langkah ini diambil dengan harapan Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
DPR Dapat Rp702 Juta Buat Libur, Ternyata Ini yang Bikin Mereka Rela Tunjangan Rumah Dihapus!
Prabowo vs Geng Solo: Benarkah Rakyat Sudah Muak dengan Para Pejabat?
Prof Ikbar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Orang Tak Lulus SMP Bisa Jadi Wapres!
Ijazah Jokowi & Gibran Palsu? Iwan Fals Bongkar Fakta Mengejutkan!