Khozinudin Tuding Ada Upaya Pecah Belah di Balik Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi

- Senin, 26 Januari 2026 | 07:00 WIB
Khozinudin Tuding Ada Upaya Pecah Belah di Balik Pemeriksaan Tersangka Ijazah Jokowi

Upaya memecah belah terus berjalan. Tujuannya jelas: melemahkan langkah Roy Suryo dan kawan-kawan yang gigih mengusut kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Demikian penilaian keras yang disampaikan Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Keterangannya itu diterima Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Khozinudin, pemeriksaan terhadap tiga tersangka Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani di Polda Metro Jaya Kamis lalu bukanlah hal biasa. Itu, katanya, adalah bagian dari skenario yang lebih besar. Sebuah taktik klasik: adu domba.

"Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP3," ujarnya tegas.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu ditawarkan dengan satu syarat: menghentikan perjuangan mereka. Begitu kira-kira klaim Khozinudin.

Tak cuma itu. Dia sendiri mengaku ada yang berusaha mendekati. Ada orang ingin bertemu, membawa agenda perdamaian dengan Jokowi. Tawaran itu dia tolak mentah-mentah.

"Saya tak akan pernah mau berdamai dengan kebohongan, kepalsuan dan kezaliman," tegas Khozinudin.

Di sisi lain, tawaran serupa ternyata masif beredar. Khozinudin menyoroti sejumlah dialog di televisi, di mana iming-iming SP3 itu dijajakan. Kadang terang-terangan, kadang dengan bahasa yang samar.

"Semua kompak mengajak sowan ke Solo," lanjutnya.

Agendanya selalu sama: berdamai. Dan ujung-ujungnya, kata Khozinudin, ingin mengubah status ijazah palsu itu seolah-olah menjadi asli. Sebuah restorasi yang dia nilai mustahil dan tak bisa diterima.

Nada tulisannya terasa getir. Seperti seorang yang lelah dengan permainan politik tapi tak mau menyerah. Upaya pecah belah itu, baginya, justru membuktikan bahwa perjuangan mereka mulai mengganggu. Mulai ditakuti.

Dan pintu damai? Sudah dikunci rapat-rapat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar