Negara Produksi Korupsi, Mimpi Bebas Korupsi 2026 Dinilai Ilusi

- Minggu, 28 Desember 2025 | 19:25 WIB
Negara Produksi Korupsi, Mimpi Bebas Korupsi 2026 Dinilai Ilusi

MURIANETWORK.COM – Mimpi Indonesia bebas korupsi pada 2026? Bagi praktisi hukum Firman Tendry Masengi, itu masih terasa jauh panggang dari api. Bahkan, ia melihat masalahnya justru bersumber dari negara sendiri.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025" yang digelar di Jakarta akhir pekan lalu, Firman tak sungkan menyampaikan kritik pedas. Menurutnya, tanpa keseriusan nyata dari negara dan aparatnya, target bebas korupsi hanyalah ilusi.

"Negara hari ini, dia sendiri yang memproduksi hukum-hukum koruptif," ujarnya tegas.

Pernyataannya itu bukan tanpa alasan. Firman menilai produk hukum kita masih terlalu ramah terhadap pelanggar. Parahnya lagi, lembaga penegak hukum pun tak luput dari tuduhan koruptif. Situasi ini, dalam pandangannya, membuat harapan itu kian meredup.

Ia lantas menyentil sebuah janji politik yang sempat menggema: pengejaran koruptor hingga ke Antartika. Meski tak menyebut nama, janji itu identik dengan kampanye Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Dia bilang begini, 'saya akan mengejar koruptor sampai ke antartika'," kata Firman menirukan.

"Tapi dia membiarkan korupsi di antara kita. Kan gila namanya."

Nada pesimismenya semakin kentara ketika membahas kinerja aparat. Firman sama sekali tak yakin ada keseriusan dari dalam institusi penegak hukum.

"Kita ini sudah mengalami state capture, negara yang memproduksi korupsi dan kejahatan," paparnya.

Lalu ia menyambung, "Jadi kalau bicara aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan, KPK, jangan harap deh. Orang itu juga bagian dari korupsi itu sendiri."

Diskusi yang digelar Minggu, 28 Desember 2025 itu juga menghadirkan dua pembicara lain: pengamat politik Standarkiaa Latief dan aktivis mahasiswa Fikri. Mereka bersama-sama mengupas tuntas anomali dalam upaya pemberantasan korupsi yang tak kunjung tuntas.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar