Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru: Lokasi & Manfaat untuk Paspor & Izin Tinggal

- Kamis, 13 November 2025 | 00:50 WIB
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru: Lokasi & Manfaat untuk Paspor & Izin Tinggal

Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan dengan 18 Kantor Imigrasi Baru

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan layanan lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Kebijakan pembukaan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di bidang keimigrasian.

Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia

Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:


Halaman:

Komentar