Ditjen Imigrasi Perkuat Layanan dengan 18 Kantor Imigrasi Baru
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengumumkan pembentukan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian, seperti pembuatan paspor, perpanjangan izin tinggal, dan layanan lainnya, baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan pembukaan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kehadiran kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan di bidang keimigrasian.
Daftar 18 Kantor Imigrasi Baru di Indonesia
Berikut adalah daftar lengkap 18 kantor imigrasi baru yang telah dibentuk:
Artikel Terkait
Banjir Landa Spanyol Selatan, Tiga Orang Dinyatakan Hilang
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sukabumi Dini Hari
Ayah di Paramaribo Tewaskan Empat Anak Kandung dalam Amukan Berdarah
Dosen UIM Makassar Dilaporkan Polisi Usai Diduga Meludahi Kasir