Lebih lanjut, Guevara Rosas menegaskan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dijadikan sebagai alat diskriminasi untuk pembunuhan, dominasi, dan penindasan yang disahkan negara.
Proses Selanjutnya dan Respons Politik
Untuk dapat disahkan menjadi undang-undang, RUU hukuman mati ini masih harus melewati proses pembacaan kedua dan ketiga di parlemen Israel. Upaya serupa untuk mengajukan undang-undang hukuman mati telah gagal di masa lalu.
Pejabat senior Amnesty menggambarkan langkah parlemen Israel ini sebagai kemunduran berbahaya yang merupakan hasil dari impunitas berkelanjutan dalam sistem apartheid Israel.
Di sisi lain, Menteri Ben-Gvir menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Dia menyatakan bahwa partai Jewish Power yang dipimpinnya sedang menciptakan sejarah dengan kebijakan ini.
Respons Hamas dan Otoritas Palestina
Kelompok Hamas menanggapi keras pengesahan RUU ini dengan menyatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut mewakili wajah fasis dari pendudukan Zionis yang brutal dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyebut rancangan undang-undang ini sebagai bentuk baru eskalasi ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Rp 9 M
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut: Pemotor Tewas Tertabrak Mikrotrans JakLingko di Cilangkap
Kemensos Salurkan 16 Ribu Laptop untuk Siswa & Guru Sekolah Rakyat, Perintah Langsung Prabowo
Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Australia: Prabowo Tegaskan Komitmen & Perjanjian Baru