Satgas Polda Metro Jaya Proaktif Kawal Harga Beras Sesuai HET 2025
Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya secara aktif melakukan operasi pemantauan di berbagai pasar tradisional. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan harga jual beras di tingkat konsumen tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Satgas gabungan ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta dinas-dinas terkait lainnya. Kebijakan harga merujuk pada peraturan terbaru, dimana untuk zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Sementara itu, harga beras medium adalah Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Koordinator Satgas, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengawasan rutin. Hasil pemantauan terkini menunjukkan kemajuan signifikan, dengan hanya satu pedagang yang tercatat masih menjual beras di atas batas HET.
"Fokus kami adalah memastikan stok beras aman dan masyarakat dapat membeli beras dengan harga yang terjangkau sesuai ketentuan. Berdasarkan pengecekan di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, hanya ditemukan satu pelanggar," jelas Kombes Edy.
Hingga saat ini, Satgas telah mendatangi 61 titik pasar. Sebanyak 34 pedagang sempat diberikan surat teguran akibat melanggar aturan harga. Namun, berkat pendekatan yang persuasif dan langkah edukasi, hampir semua pedagang tersebut telah menyesuaikan harga jualnya dengan HET yang berlaku.
Selain fungsi pengawasan, Satgas juga mendukung program Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai bentuk bantuan langsung kepada masyarakat. Data terbaru mencatat bahwa hingga 8 November 2025, telah disalurkan lebih dari 2,4 juta kilogram beras melalui ribuan kegiatan GPM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Upaya terpadu ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.
"Tugas kami tidak sekadar menindak pelanggar, tetapi juga menciptakan keadilan ekonomi agar seluruh lapisan masyarakat mampu mengakses beras dengan harga yang wajar," pungkas Kombes Edy.
Artikel Terkait
Anak 12 Tahun di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya, Ibu Tiri Bantah Tuduhan
Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu Hari Ini, 23 Februari 2026
Video Viral Penampilan Mirip Taylor Swift di Pernikahan India Ternyata Doppelgänger
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 untuk Kokohkan Puncak Klasemen