Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun menghadapi persidangan di Singapura karena diduga terlibat dalam penyelundupan manusia. Pria bernama Febry Iswanto ini dituduh membantu tiga individu memasuki wilayah Singapura secara tidak sah dan berpotensi menerima hukuman penjara hingga dua tahun.
Menurut laporan media setempat, Febry merupakan bagian dari delapan awak kapal tugboat asing yang ditahan oleh otoritas Singapura. Kapal tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi yang serius.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura di Terminal Agregat Pulau Punggol pada hari Minggu. Dalam operasi ini, delapan warga negara asing yang berada di atas kapal berhasil diamankan.
Berdasarkan investigasi awal, Febry diduga membantu tiga orang masuk secara ilegal ke Singapura pada tanggal 26 Oktober. Ketiga orang tersebut bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat berregistrasi Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar pada hari Selasa, Febry resmi dijerat dengan satu dakwaan berdasarkan Undang-undang Imigrasi Singapura. Terdakwa saat ini berada dalam tahanan dan jadwal persidangan berikutnya telah ditetapkan pada tanggal 18 November.
Artikel Terkait
Pesawat Kargo Militer Turki C-130 Jatuh di Perbatasan Georgia: Kronologi dan Fakta Terbaru
Korban Ledakan SMAN 72 Lukman Hafiz Tulis Pesan: Harus Diusut Tuntas - Kondisi Terkini Luka Bakar 40%
Update SMAN 72 Jakarta: PJJ & Trauma Healing Pascainsiden, Kapan Sekolah Normal?
Kebakaran Kios Kayu Pasirkoja Bandung, Puluhan Kios Ludes Terbakar