Kronologi Lengkap Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Sengketa Tanah Berujung Tembak

- Selasa, 11 November 2025 | 10:35 WIB
Kronologi Lengkap Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Sengketa Tanah Berujung Tembak
Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Penyebab dan Kronologi Lengkap

Kasus Penembakan Pengacara di Tanah Abang: Penyebab dan Kronologi Lengkap

Kepolisian akhirnya mengungkap fakta-fakta di balik kasus penembakan yang menimpa seorang pengacara berinisial WA. Insiden berdarah ini terjadi di sebidang lahan kosong yang terletak di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut penyelidikan, akar permasalahannya adalah konflik klaim kepemilikan tanah antara kelompok korban dan pelaku.

Kronologi Penembakan di Lahan Kosong

Peristiwa penembakan pengacara tersebut terjadi pada hari Selasa pagi. Saat itu, lokasi lahan kosong sedang dijaga oleh sekelompok orang yang berjumlah tujuh orang dari pihak pelaku.

Kemudian, kelompok dari korban yang berjumlah sekitar 80 orang tiba di lokasi. Mereka mengklaim telah mendapatkan kuasa hukum untuk menempati lahan sengketa tersebut. Situasi memanas ketika kelompok ini mulai merobohkan pagar yang ada, memicu konfrontasi langsung dengan kelompok penjaga.

Perwakilan dari kelompok pendatang pun meminta agar para penjaga segera meninggalkan lokasi dengan alasan mereka memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Permintaan ini justru memicu percekcokan sengit antara kedua belah pihak.

Saat Senjata Api Dikeluarkan

Dalam situasi yang sudah memanas, salah seorang pelaku berinisial HD (37) mengambil tindakan fatal. Ia mengambil sebuah pistol yang sebelumnya sudah disembunyikan atau ditanam di belakang pos penjagaan di lahan tersebut.

HD kemudian berlari ke arah depan pos dan melepaskan tembakan. Korban yang ditembak adalah WA, salah satu perwakilan dari rombongan besar yang datang ke lokasi sengketa tanah itu.

Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Pelaku HD telah berhasil ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menetapkan HD sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini ia telah ditahan.

Untuk tindakannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dikombinasikan dengan Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepadanya mencapai 12 tahun penjara.

Kasus sengketa tanah yang berujung kekerasan ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya menyelesaikan konflik kepemilikan asset melalui jalur hukum yang tepat, bukan dengan main hakim sendiri.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar