Kasus Penculikan Bilqis: 4 Tersangka dan Modus Jual Beli Bayi di Jambi
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun, di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Balita malang ini diduga diculik dan kemudian diperdagangkan hingga ke salah satu suku di Jambi dengan transaksi mencapai Rp 80 juta.
Kronologi Penculikan Bilqis di Makassar
Peristiwa ini berawal ketika Bilqis menemani ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang pada hari Minggu, 3 November. Dalam kesempatan itu, pelaku beraksi dan membawa kabur korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menetapkan empat tersangka dengan inisial SY (30) dari Makassar, NH (29) dari Sukoharjo, MA (42) dari Merangin, dan AS (36) juga dari Merangin.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Jaringan Penjualan Bayi
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan bahwa setiap tersangka memainkan peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan ini. SY ditetapkan sebagai pelaku utama yang menculik Bilqis langsung dari Taman Pakui Sayang. Setelah berhasil membawa korban, SY membawanya ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan mulai menawarkannya untuk dijual melalui platform media sosial Facebook.
Artikel Terkait
Zona Megathrust Indonesia: Peta, Potensi Gempa M 8.2-9.2, dan Kiat Antisipasi
Kota Malang Tuan Rumah ICCF 2025: Bukti Kekuatan Ekosistem Kreatif Indonesia
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Pro Kontra, Polemik, dan Respons PDIP
KPK Lantik 23 Pegawai Baru: 10 Penyelidik & 13 Penyidik Perkuat Pemberantasan Korupsi