Kasus Penculikan Bilqis: 4 Tersangka dan Modus Jual Beli Bayi di Jambi
Kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun, di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Balita malang ini diduga diculik dan kemudian diperdagangkan hingga ke salah satu suku di Jambi dengan transaksi mencapai Rp 80 juta.
Kronologi Penculikan Bilqis di Makassar
Peristiwa ini berawal ketika Bilqis menemani ayahnya yang sedang bermain tenis di Taman Pakui Sayang pada hari Minggu, 3 November. Dalam kesempatan itu, pelaku beraksi dan membawa kabur korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menetapkan empat tersangka dengan inisial SY (30) dari Makassar, NH (29) dari Sukoharjo, MA (42) dari Merangin, dan AS (36) juga dari Merangin.
Peran Masing-Masing Tersangka dalam Jaringan Penjualan Bayi
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan bahwa setiap tersangka memainkan peran yang berbeda dalam jaringan kejahatan ini. SY ditetapkan sebagai pelaku utama yang menculik Bilqis langsung dari Taman Pakui Sayang. Setelah berhasil membawa korban, SY membawanya ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan mulai menawarkannya untuk dijual melalui platform media sosial Facebook.
Tersangka kedua, NH, yang berada di Jakarta, melihat tawaran tersebut dan tertarik. NH kemudian menghubungi SY dan terjadi kesepakatan transaksi senilai Rp 3 juta. Untuk menjemput korban, NH terbang langsung dari Jakarta ke Makassar.
Rantai Perdagangan hingga ke Jambi
Setelah mendapatkan Bilqis, NH tidak berhenti di situ. Ia diduga menjual kembali balita tersebut kepada dua tersangka lainnya, yaitu MA dan AS, yang berada di Jambi, dengan harga Rp 15 juta. NH mengaku kepada MA dan AS bahwa ia mencarikan bayi untuk keluarga yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak. Setelah menyerahkan Bilqis, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pengakuannya, NH mengungkapkan bahwa ini adalah kali ketiganya menjadi perantara dalam adopsi ilegal.
Sementara itu, tersangka MA dan AS memberikan versi yang berbeda. Mereka mengaku membeli Bilqis dari NH dengan harga Rp 30 juta, bukan Rp 15 juta. Selanjutnya, keduanya diduga menjual kembali Bilqis ke salah satu suku di Jambi dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp 80 juta. Lebih mengerikan lagi, MA dan AS mengakui telah terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak lainnya, yang mereka promosikan melalui platform TikTok dan WhatsApp.
Kasus penculikan dan perdagangan bayi Bilqis ini mengungkap betapa rentannya anak-anak menjadi korban kejahatan terorganisir. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan menjaga buah hati mereka di tempat umum.
Artikel Terkait
Warga Tanam Pisang dan Padi di Jalan Rusak Parah sebagai Aksi Protes Janji Gubernur Banten
Briptu Fawwaz Cetak Rekor Dunia dan Asia di Kejuaraan Menembak Asian Rifle/Pistol 2026
Mantan Kepala Desa Bogor Ditusuk Usai Salat Jumat, Pelaku Diamankan Warga
Malut United Hadapi Persijap di BRI Super League, Duel Krusial di Ternate