Jaringan dan Frekuensi Aksi Tersangka
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NH (29) yang diamankan di Sukoharjo telah tiga kali melakukan transaksi dengan tersangka MA (42). Sementara itu, tersangka MA diduga telah menjalankan praktik serupa sebanyak sembilan kali.
"Untuk sementara, dari yang berhasil kami telusuri, tersangka NH telah tiga kali bertransaksi dengan MA. Sedangkan MA sendiri sudah sembilan kali melakukan aksi serupa. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya lebih dari itu, dan kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana.
Penyidik masih mendalami jaringan para pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam praktik jual beli anak dengan modus serupa. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.
Kasus penculikan Bilqis ini menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya, serta bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan adopsi anak.
Artikel Terkait
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk
Herdman Soroti Potensi Doni Tri Pamungkas dan Beckham Putra Usai Kekalahan Timnas