Jaringan dan Frekuensi Aksi Tersangka
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NH (29) yang diamankan di Sukoharjo telah tiga kali melakukan transaksi dengan tersangka MA (42). Sementara itu, tersangka MA diduga telah menjalankan praktik serupa sebanyak sembilan kali.
"Untuk sementara, dari yang berhasil kami telusuri, tersangka NH telah tiga kali bertransaksi dengan MA. Sedangkan MA sendiri sudah sembilan kali melakukan aksi serupa. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya lebih dari itu, dan kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana.
Penyidik masih mendalami jaringan para pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam praktik jual beli anak dengan modus serupa. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.
Kasus penculikan Bilqis ini menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya, serta bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan adopsi anak.
Artikel Terkait
Gempa M 5.2 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
5 Pelaku Pornografi Anak Alice in Wonderland Divonis 5,5-10,5 Tahun Penjara
Paviliun Indonesia Resmi Dibuka di COP30, Targetkan Manfaat Ekonomi Rp 16 Triliun dari Perdagangan Karbon
Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PII Dukung Penuh Polda Metro Jaya