Modus Penculikan Bilqis: Adopsi Lewat Grup Facebook Terungkap
Kepolisian berhasil mengungkap modus operandi di balik kasus penculikan Bilqis, seorang balita berusia 4 tahun yang hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan aksinya dengan memanfaatkan modus adopsi anak melalui grup Facebook untuk melakukan praktik jual beli anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa para pelaku berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial. Mereka aktif dalam beberapa grup Facebook yang secara khusus membahas topik adopsi, namun dengan niat terselubung untuk transaksi ilegal.
"Para pelaku memanfaatkan grup-grup di Facebook yang membahas adopsi. Di dalam grup tersebut, terjadi interaksi antara orang yang menawarkan anak dan orang yang mencari anak untuk diadopsi," jelas Devi Sujana dalam keterangan pers di Mapolrestabes Makassar.
Setelah melakukan komunikasi awal di media sosial, para pelaku kemudian melanjutkan dengan pertemuan langsung untuk melakukan transaksi jual beli anak.
Jaringan dan Frekuensi Aksi Tersangka
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial NH (29) yang diamankan di Sukoharjo telah tiga kali melakukan transaksi dengan tersangka MA (42). Sementara itu, tersangka MA diduga telah menjalankan praktik serupa sebanyak sembilan kali.
"Untuk sementara, dari yang berhasil kami telusuri, tersangka NH telah tiga kali bertransaksi dengan MA. Sedangkan MA sendiri sudah sembilan kali melakukan aksi serupa. Kami tidak menutup kemungkinan jumlah sebenarnya lebih dari itu, dan kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana.
Penyidik masih mendalami jaringan para pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam praktik jual beli anak dengan modus serupa. Investigasi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.
Kasus penculikan Bilqis ini menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anaknya, serta bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan adopsi anak.
Artikel Terkait
Polisi Trenggalek Bongkar Penipuan Kredit Palsu, Sita 3 Koper Berisi Uang Palsu Senilai Rp 5 Miliar
Kuasa Hukum Bongkar Perbedaan Ijazah Jokowi dari Bareskrim dan KPU
Anggota DPR Desak Investigasi Tuntas Penembakan Pesawat di Papua Selatan
BTS Pecahkan Rekor Penjualan Tiket di London, Ludes dalam 30 Menit