Polisi Bekasi Tangkap 27 WN China Sindikat Penipuan Online di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 27 Warga Negara China yang tergabung dalam sindikat penipuan online. Kelompok ini beroperasi dari sebuah rumah mewah di kawasan Bandar Lampung. Modus operandi yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi polisi China untuk melancarkan aksi penipuan dan pemerasan.
Modus Penipuan: Berpura-pura Sebagai Polisi China
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa sindikat ini secara khusus menyasar korban berusia lanjut, yaitu 60 tahun ke atas, yang juga merupakan warga negara China. Pelaku menipu dengan mengaku sebagai aparat kepolisian dari negara mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa semua korban yang menjadi sasaran adalah WNA China. Modus ini dipilih untuk menciptakan rasa takut dan waswas pada korban, sehingga lebih mudah untuk dimanipulasi.
Awal Mula Terungkapnya Sindikat Penipuan Online
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 31 Oktober 2025, berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah nomor ponsel Indonesia yang aktif digunakan untuk melakukan penipuan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan investigasi, polisi menemukan sebuah rumah di Bandar Lampung yang diduga kuat menjadi markas operasi sindikat scamming. Saat digerebek, polisi mendapati para pelaku sedang menjalankan aksinya. Seluruh WN China yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan dan korban lainnya.
Artikel Terkait
Kriminal Turun, Narkoba Merajalela: Polresta Serang Kota Catat 386 Kasus Sepanjang 2025
Pijatan yang Berujung Maut: Suami di Medan Tega Bunuh Istri Gara-gara Ditolak Intim
Macet Parah Puncak, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah ke Jakarta
Polres Jakbar Imbau Warga Tahan Diri dari Petasan di Malam Tahun Baru