Proses penangkapan tersangka M tidak berjalan mulus. Polisi menyatakan bahwa M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan yang lalu.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengeruk batu bara langsung dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Artikel Terkait
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Delapan Titik Hari Ini
Rano Karno Gulirkan Wacana Pemutaran Film Edukatif di Planetarium Jakarta