Proses penangkapan tersangka M tidak berjalan mulus. Polisi menyatakan bahwa M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan yang lalu.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengeruk batu bara langsung dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
Artikel Terkait
KPK Dalami Aset Tak Tercatat Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan BJB
Video Pilu Korban TPPO Tasikmalaya Terjebak di Kamboja: Kami Mohon Bantuan Pak Presiden
Doa Lintas Ibadah dari Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
Pramono Anung Sambangi Gereja, Serukan Natal Sederhana di Tengah Duka Bencana