Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

- Jumat, 07 November 2025 | 23:45 WIB
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Proses penangkapan tersangka M tidak berjalan mulus. Polisi menyatakan bahwa M tidak kooperatif dan sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan yang lalu.

Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu YH, CH, dan MH. Mereka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengeruk batu bara langsung dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Batu bara ilegal tersebut kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).


Halaman:

Komentar