Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun ini.
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka M pada Jumat (7/11/2025). Tersangka M disebut berperan ganda sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," jelas Feby. Tersangka M diketahui berasal dari perusahaan PT WU.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Jemput Korban Perampokan Baduy, Tawarkan Rumah Singgah
Bahlil Lahadalia: Jasa Soeharto & Usulan Gelar Pahlawan Nasional
Krisis Air Teheran: Presiden Iran Ancam Evakuasi Ibu Kota Akibat Kekeringan
Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta