Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

- Jumat, 07 November 2025 | 23:45 WIB
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun

Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun ini.

Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, mengonfirmasi penetapan tersangka M pada Jumat (7/11/2025). Tersangka M disebut berperan ganda sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan IKN, tepatnya di Tahura, Samboja, Kabupaten Kukar, Kaltim," jelas Feby. Tersangka M diketahui berasal dari perusahaan PT WU.


Halaman:

Komentar