Sabtu lalu, tepatnya 24 Januari 2026, suasana di dua titik Kota Tangerang mendadak tegang. Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba dengan menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis. Tak tanggung-tanggung, sabu dengan berat bruto lebih dari 27 kilogram dan ribuan pil psikotropika berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.
Keduanya, seorang lelaki berinisial D (36) dan S (45), kini sudah berstatus tersangka. Mereka diduga merupakan bagian dari satu sindikat yang sama. Operasi pengungkapan ini sendiri berlangsung di dua lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Menurut AKBP Parikhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba, semua berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir soal aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Laporan itu tak diabaikan. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengantarkan mereka ke lokasi pertama: depan SDN 6 Tangerang, di Jalan Nyimas Melati.
Sekitar pukul 13.45 WIB, aksi dimulai. Petugas mengamankan tersangka D yang sedang berada di dalam sebuah Honda CR-V. Mobil itu kemudian digeledah.
Artikel Terkait
Hari Keenam Pasca-Longsor Cisarua, 41 Korban Berhasil Diidentifikasi
Markas Ormas di Medan Digerebek, Ternyata Sarang Judi Dingdong
Tanah Bergerak di Aceh Tengah, Jalan Utama dan Permukiman Warga Terancam
6.000 Lubang Jakarta Ditambal Darurat, Pasukan Kuning Siaga Hadang Hujan