Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg dan Ribuan Pil di Tangerang

- Kamis, 29 Januari 2026 | 17:06 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 27 Kg dan Ribuan Pil di Tangerang

Sabtu lalu, tepatnya 24 Januari 2026, suasana di dua titik Kota Tangerang mendadak tegang. Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkoba dengan menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis. Tak tanggung-tanggung, sabu dengan berat bruto lebih dari 27 kilogram dan ribuan pil psikotropika berhasil diamankan dari tangan dua tersangka.

Keduanya, seorang lelaki berinisial D (36) dan S (45), kini sudah berstatus tersangka. Mereka diduga merupakan bagian dari satu sindikat yang sama. Operasi pengungkapan ini sendiri berlangsung di dua lokasi yang berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.

Menurut AKBP Parikhesit, Kasubdit 2 Ditresnarkoba, semua berawal dari laporan warga. Ada informasi yang mengalir soal aktivitas mencurigakan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Laporan itu tak diabaikan. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengantarkan mereka ke lokasi pertama: depan SDN 6 Tangerang, di Jalan Nyimas Melati.

Sekitar pukul 13.45 WIB, aksi dimulai. Petugas mengamankan tersangka D yang sedang berada di dalam sebuah Honda CR-V. Mobil itu kemudian digeledah.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” jelas Parikhesit dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Temuan di lokasi pertama ternyata bukan akhir. Justru itu menjadi pintu masuk. Dari pengakuan D dan analisa barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Mereka menuju lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama. Sekitar pukul 15.00 WIB, operasi dilanjutkan.

Di rumah itulah tersangka S diamankan. Hasil penggeledahan di dalam kamarnya cukup mencengangkan. Polisi menemukan sebuah koper yang berisi 20 bungkus sabu. Semuanya dibungkus rapi dalam kemasan teh China merek Guanyinwang. Tak cuma itu, ada juga peralatan yang diduga dipakai untuk memecah dan mengemas ulang barang haram tersebut.

“Dikembangkan ke TKP kedua di rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang. Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar Parikhesit melengkapi paparannya.

Kalau dijumlahkan, total barang bukti yang disita benar-benar luar biasa: sabu seberat 27,168 kilogram (bruto) dan 5.000 butir Happy Five. Nilai pasarnya ditaksir mencapai Rp 41,7 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.

Untuk sekarang, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan lebih mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peredaran sindikat ini lebih jauh lagi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler