Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok 57%

- Jumat, 07 November 2025 | 20:10 WIB
Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online, Transaksi Anjlok 57%

Komdigi Blokir 2,4 Juta Situs Judi Online dalam Dua Pekan, Transaksi Judol Anjlok 57%

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online (judol) dalam periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Aksi penutupan massal ini mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia.

"Saya sangat mengapresiasi pemerintah, khususnya Komdigi, atas volume kerja yang luar biasa ini. Berhasil memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten judol dalam waktu sesingkat itu bukanlah hal mudah," ujar Farah dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Farah menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan peningkatan kapasitas teknis yang signifikan. "Ini membuktikan bahwa Komdigi kini memiliki sistem crawling dan mekanisme takedown yang jauh lebih responsif dan efektif untuk memberantas judol," lanjutnya.

Pemutusan Aliran Dana dan Kolaborasi dengan PPATK

Selain memblokir akses, Komdigi juga melaporkan sebanyak 23.604 rekening yang terafiliasi dengan judol kepada PPATK untuk segera ditangani dan dibekukan. Farah menilai sinergi antara Komdigi dan PPATK ini merupakan hal yang krusial dalam memutus mata rantai judi online.

"Kolaborasi Komdigi dan PPATK ini sangat krusial. Komdigi tidak hanya memutus akses di hulu, tapi juga proaktif memutus aliran dana di hilir. Ini langkah taktis yang sangat tepat," tambahnya.

Data Bukti Keberhasilan: Transaksi Judi Online Anjlok


Halaman:

Komentar