KPPU Desak Percepat Revisi UU Antimonopoli untuk Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong percepatan perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Langkah strategis ini dinilai penting untuk menjawab tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mencegah dan menangani fenomena algorithmic collusion atau kolusi algoritma.
Pentingnya Pembaruan Regulasi Antimonopoli di Era Digital
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama.
Ancaman Kolusi Algoritma dalam Persaingan Usaha
Kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik. Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum dengan regulasi yang ada saat ini.
Usulan Pembaruan oleh KPPU
KPPU mengusulkan beberapa perubahan mendasar dalam revisi UU Antimonopoli, termasuk:
- Perluasan definisi "pasar bersangkutan" dan "penyalahgunaan posisi dominan" agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma
- Penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan terhadap indirect evidence atau bukti tidak langsung
- Pengaturan aspek kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum
- Pemisahan fungsi yang jelas antara organ administratif dan organ fungsional
- Pembentukan kantor perwakilan di tingkat provinsi
Dampak Positif Reformasi Hukum Persaingan Usaha
Dengan reformasi hukum yang tepat, amandemen UU Antimonopoli ini akan memperkuat keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global.
Artikel Terkait
Hendra Witama Dieksekusi Kejari Bogor: Terpidana Penipuan Rumah Rugikan Korban Rp 3 Miliar
Bakti Sosial Polda Riau: Propam Bagikan Bansos Sembako ke Ponpes & Panti Asuhan
Ledakan SMAN 72 Jakarta: 55 Korban Terdata, 1 Akan Dioperasi
Roy Suryo Cs Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, IMM Apresiasi Polda Metro Jaya