Gugatan ini juga mengungkap keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA pada intinya melarang pengadilan untuk mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Anugrah berargumen bahwa aturan yang ada ini berpotensi besar merugikan pasangan beda agama karena menciptakan kekosongan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban sebagai suami-istri, serta hak-hak anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Pemohon menyatakan terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian konstitusional yang dialaminya dengan pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dia berharap jika MK mengabulkan permohonan pengujian ini, maka kerugian konstitusional yang menimpanya dan pasangan beda agama lainnya tidak akan lagi terjadi.
Lebih lanjut, Anugrah menekankan bahwa pasangan yang menikah beda agama adalah sebuah realitas sosial yang nyata di masyarakat. Namun, realitas sosial ini hingga kini belum mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum yang jelas dari negara.
Dia mengkritik UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena dinilai tidak secara tegas memberikan ruang hukum bagi pasangan berbeda agama untuk memperoleh legalitas perkawinan. Padahal, keberadaan pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda merupakan fakta sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Artikel Terkait
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya
Arema FC dan Malut United Bermain Imbang 1-1 di Kanjuruhan
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Lima Kecamatan Grobogan