Evaluasi Demokrasi Pancasila: Tinjau Ulang Kedaulatan Rakyat Pasca Reformasi
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Yasonna Laoly, menegaskan pentingnya meninjau kembali pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Demokrasi Pancasila. Ia menilai setelah lebih dari dua dekade reformasi, sudah saatnya demokrasi Indonesia dievaluasi agar tetap berpihak pada rakyat.
FGD Badan Pengkajian MPR: Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Pernyataan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR bertema 'Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila' di Bintaro, Tangerang Selatan. Yasonna menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR memiliki mandat konstitusional untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Demokrasi yang kita jalankan sejak masa reformasi merupakan spirit utama perubahan konstitusi. Setelah lebih dari 20 tahun berjalan, sudah saatnya kita mereview dan melihat hal-hal yang perlu diperkuat," ujarnya.
Substansi Demokrasi Pancasila: Lebih dari Sekadar Prosedur
Menurut Yasonna, penguatan perlindungan HAM, pelembagaan demokrasi, serta pembagian kekuasaan yang proporsional antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif menjadi bagian penting dalam menjaga makna kedaulatan rakyat. "Konstitusi jangan hanya dimaknai secara prosedural. Kita perlu memastikan substansi kekuasaan tetap berpihak pada rakyat," tegasnya.
Guru Besar Komunikasi Politik LSPR Jakarta, Prof. Dr. Lely Arrianie, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat dalam Demokrasi Pancasila tidak boleh dipahami sekadar sebagai prosedur pemilihan umum. "Demokrasi Pancasila muncul sebagai antitesis terhadap demokrasi terpimpin, tetapi esensinya lebih dalam: menegakkan hak hidup rakyat dan mencegah kekuasaan yang sewenang-wenang," jelasnya.
Tiga Prinsip Utama Demokrasi Pancasila
Menurut Lely, demokrasi Pancasila mengandung tiga prinsip utama yang tak terpisahkan, yaitu human rights (hak asasi manusia), substantive democracy (demokrasi substansial), dan social justice (keadilan sosial). "Esensi demokrasi kita bukan sekadar formalitas lembaga, tapi keseimbangan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab konstitusional," terangnya.
Praktik Demokrasi Indonesia: Antara Prosedural dan Substansial
Dosen FISIP Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, menilai praktik demokrasi di Indonesia saat ini terlalu menitikberatkan pada aspek prosedural. Sementara nilai-nilai substansial seperti musyawarah, keadilan sosial, dan etika politik mulai terpinggirkan.
"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebut kedaulatan di tangan rakyat. Pertanyaannya, apakah praktik kita masih mencerminkan nilai-nilai Pancasila?" katanya. Menurut Cecep, demokrasi Pancasila tidak hanya tentang voting, melainkan juga musyawarah rasional dan partisipasi bermakna.
Indeks Demokrasi Indonesia 2024 dan Tantangan Etika Politik
Berdasarkan data BPS, Indeks Demokrasi Indonesia 2024 berada di angka 79,61 atau kategori sedang. Sementara indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah, yakni skor 34 dari 100. "Data ini menunjukkan lemahnya etika dan institusionalisasi politik," jelas Cecep.
Demokrasi Digital dan Partisipasi Generasi Muda
Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D., menyoroti era demokrasi digital yang menunjukkan perubahan perilaku publik. "Sekarang publik lebih percaya timeline daripada parlemen. Pertanyaannya, ini tanda pencerahan atau gejala krisis kepercayaan?" ungkapnya.
Ia mencontohkan fenomena Gerakan 17 8 dan simbol warna seperti Brave Pink, Hero Green, dan Resistance Blue yang muncul secara organik di media sosial sebagai ekspresi solidaritas rakyat. "Data kami mencatat ada sekitar 7 miliar interaksi digital terkait gerakan ini. Itu menunjukkan betapa kuatnya ruang digital sebagai arena baru kedaulatan rakyat," katanya.
Digital Civic Space: Ruang Musyawarah Kebangsaan Baru
Ismail menekankan perlunya pengelolaan isu digital yang sejalan dengan semangat dialog dan musyawarah terbuka. "Alih-alih menakuti, negara seharusnya menjadikan ruang digital sebagai Digital Civic Space, ruang musyawarah kebangsaan baru berbasis Pancasila," pungkasnya.
Melalui forum FGD ini, Badan Pengkajian MPR berharap dapat menghimpun pandangan akademik dan publik untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan demokrasi nasional, memastikan kedaulatan rakyat berjalan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Peroleh Izin Khusus Bangun Kampung Haji di Makkah
Persija Jakarta Siap Hadapi Arema FC di GBK Demi Pertahankan Peluang Juara
Ribuan Warga CFD HI Terhibur Pawai Budaya Jakarta Penuh Warna
Presiden Prabowo Beri Souvenir Khusus kepada Qori Terbaik di Acara Satu Abad NU