Sebagai tindak lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mendalami lebih lanjut modus operandi dan menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa. Penegakan aturan ekspor ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, mengonfirmasi penyitaan 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 20-25 Oktober 2025. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp 28,7 miliar.
Dana yang berhasil diselamatkan dari potensi kebocoran ini diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program kesejahteraan dan pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah.
Artikel Terkait
Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Mobil Pemadam di Bandara LaGuardia, Penerbangan Ditutup
Delapan Orang Ditangkap Usai Pukuli Kapibara Hingga Luka Parah di Rio
Prabowo Tegaskan Transformasi Polri dan TNI sebagai Tuntutan Rakyat
Lalu Lintas Puncak Capai 89 Ribu Kendaraan, Polisi Terapkan Sistem Satu Arah Dua Kali