Sebagai tindak lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk mendalami lebih lanjut modus operandi dan menyelidiki kemungkinan adanya kasus serupa. Penegakan aturan ekspor ini diharapkan dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, mengonfirmasi penyitaan 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok pada periode 20-25 Oktober 2025. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp 28,7 miliar.
Dana yang berhasil diselamatkan dari potensi kebocoran ini diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk mendukung program kesejahteraan dan pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Pemerintah Tegas Usai Aksi Bintang Film Dewasa Lecehkan Bendera Indonesia
Gubernur Andra Soni Desak PU Segera Normalisasi Sungai Cidanau Atasi Banjir Langganan
Bantuan Puluhan Ribu Paket Akhirnya Sampai ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Lima Korban Kecelakaan Bus di Krapyak Masih Berjuang di Rumah Sakit