Sidang eksepsi kasus narkoba yang menjerat mantan artis Ammar Zoni dan kawan-kawannya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengalami penundaan. Penundaan sidang ini terjadi karena Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya meminta waktu untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi secara pribadi.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, akhirnya memberikan tenggat waktu satu minggu. "Saya kasih waktu satu minggu ya untuk para Terdakwa. Satu minggu itu siap nggak siap, kesepakatan kita semua lanjut," tegas ketua majelis hakim pada Kamis (6/11/2025).
Alasan penundaan sidang Ammar Zoni ini dikarenakan keterbatasan akses komunikasi dengan tim kuasa hukum serta fasilitas menulis di dalam rutan. Atas dasar itu, Ammar Zoni mengajukan permohonan untuk sidang eksepsi dilakukan secara offline.
Selain itu, Ammar Zoni juga mengajukan permintaan untuk dihadirkan secara langsung di persidangan dan memohon pemindahan lokasi tahanan ke Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Menanggapi hal ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk tidak membatasi akses komunikasi para terdakwa dengan pengacaranya.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini adalah dugaan penjualan narkotika golongan I, yaitu sabu, di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Berdasarkan dakwaan, aksi jual beli narkoba ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, Rivaldi disebutkan menerima sabu secara langsung dari Ammar Zoni di area tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini berstatus DPO.
Sabu tersebut kemudian dibagi, dimana Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing mendapat 50 gram. Transaksi dan komunikasi lebih lanjut antar terdakwa diduga dilakukan menggunakan aplikasi Zangi pada ponsel.
Peristiwa berlanjut hingga 3 Januari 2025, dimana sabu disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di tangga Blok T. Modus ini akhirnya terbongkar setelah Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik para tahanan. Penggeledahan di kamar Blok E berhasil mengungkap sabu seberat 3,03 gram dan satu unit ponsel.
Artikel Terkait
PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia Raih Penghargaan di ITAY 2026
Propam Polda Sulsel Selidiki Kematian Bintara Muda Diduga Dianiaya di Asrama
Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Membubung 300 Meter
Gerakan Indonesia ASRI Perluas Aksi Bersih-Bersih Ruang Publik di Hari Peduli Sampah