Kasus yang menjerat Ammar Zoni ini adalah dugaan penjualan narkotika golongan I, yaitu sabu, di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Berdasarkan dakwaan, aksi jual beli narkoba ini telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, Rivaldi disebutkan menerima sabu secara langsung dari Ammar Zoni di area tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar Zoni mengaku mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre yang kini berstatus DPO.
Sabu tersebut kemudian dibagi, dimana Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing mendapat 50 gram. Transaksi dan komunikasi lebih lanjut antar terdakwa diduga dilakukan menggunakan aplikasi Zangi pada ponsel.
Peristiwa berlanjut hingga 3 Januari 2025, dimana sabu disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di tangga Blok T. Modus ini akhirnya terbongkar setelah Karupam Rutan Salemba, Hendra Gunawan, mencurigai gerak-gerik para tahanan. Penggeledahan di kamar Blok E berhasil mengungkap sabu seberat 3,03 gram dan satu unit ponsel.
Artikel Terkait
SF Hariyanto Bantah Keras Jadi Saksi Pelapor Kasus KPK Abdul Wahid: Ini Faktanya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita 1.475 Butir Ekstasi & Sabu di Kemayoran
Korea Selatan Bangun Kapal Selam Nuklir: Perlombaan Senjata Asia Timur Memanas
Bripka Rissa Melawati: 7 Tahun Dedikasi Lindungi Perempuan & Anak Korban Kekerasan di Samarinda