Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Terungkap Modus 'Jatah Preman'
KPK mengungkapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sembilan orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga terkait kasus pemerasan. Dalam pengakuannya, KPK menyebut adanya istilah 'jatah preman' yang diberikan kepada kepala daerah dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan melibatkan pemberian jatah sebesar sekian persen untuk kepala daerah. Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini akan dijelaskan dalam konferensi pers yang dijadwalkan besok.
Kasus dugaan pemerasan ini berkaitan dengan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau. Saat ini, penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut.
KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sementara uang dalam pecahan Dolar AS dan Pound Sterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya ditangkap pada Senin (3/11). Pengumuman status tersangka dalam kasus ini rencananya akan disampaikan oleh KPK besok.
Artikel Terkait
Drone Misterius Lumpuhkan Bandara Brussels, Penerbangan Ditangguhkan
Tumpahan Oli di Kelapa Gading: 8 Pemotor Jatuh, Damkar Siram Jalan 200 Meter
Lula Tawarkan Diri Sebagai Mediator, Desak AS dan Venezuela Berdialog untuk Hindari Invasi
Revisi UU HAM 1999: KemenHAM Pastikan Penguatan, Bukan Pelemahan Komnas HAM