KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sembilan orang lainnya. OTT KPK ini diduga terkait kasus pemerasan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi ini menangani dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang berkaitan dengan anggaran Dinas PUPR Riau. Meski belum dapat memastikan proyek spesifik yang terlibat, penyidik masih mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta dua pihak swasta yang diduga sebagai staf ahli dan orang kepercayaan gubernur.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan terdiri dari mata uang rupiah, US dollar, dan pound sterling. Jika dikonversi ke dalam rupiah, total uang yang diamankan tersebut nilainya lebih dari Rp 1 miliar.
Abdul Wahid tiba di Gedung KPK Jakarta pada Selasa pagi, 4 November 2025, bersama sembilan orang lainnya yang turut diamankan. KPK akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan detail dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Iran Ancam Tutup Selat Hormuz dan Serang Israel Balas Ultimatum Trump