Rumah Hakim Khamazaro PN Medan Terbakar Sebelum Tuntutan Kasus Korupsi, Ini Faktanya

- Selasa, 04 November 2025 | 22:00 WIB
Rumah Hakim Khamazaro PN Medan Terbakar Sebelum Tuntutan Kasus Korupsi, Ini Faktanya

Rumah Hakim PN Medan Khamazaro Waruwu Terbakar Sebelum Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi

MEDAN - Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (4/11/2025). Kejadian ini menarik perhatian publik karena terjadi sehari sebelum jadwal pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi yang ditanganinya.

Lokasi dan Kronologi Kebakaran Rumah Hakim Medan

Kebakaran terjadi di kediaman hakim yang terletak di Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan. Menurut data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, laporan kebakaran pertama diterima pada pukul 10.40 WIB.

Proses pemadaman dilaksanakan dari pukul 10.54 WIB dan berhasil dikendalikan pada pukul 11.18 WIB. Tim pemadam kebakaran Medan berhasil memadamkan api dalam waktu kurang dari 30 menit.

Konfirmasi Kebakaran dari Humas PN Medan

Peristiwa kebakaran ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Humas PN Medan, Sonny Hadi. Dalam pernyataannya, Sonny membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di kediaman hakim Khamazaro.

Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hakim Khamazaro Waruwu merupakan ketua majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Jadwal pembacaan tuntutan untuk terdakwa Akhirun rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (5/11/2025) besok, sehari setelah kejadian kebakaran ini.

Insiden kebakaran rumah hakim yang sedang menangani perkara korupsi besar ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses investigasi oleh pihak berwajib.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar