Status Hukum Jabatan Ketua MK Suhartoyo: Penjelasan Lengkap Kontroversi dan Klaim Ketidaksahan
Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak sah. Pernyataan ini memicu kontroversi hukum mengenai kepemimpinan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Pernyataan Resmi Wakil Ketua MK Saldi Isra
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. "Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah," jelas Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Menurut penjelasan resmi MK, proses pemilihan Suhartoyo telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Institusi ini menegaskan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses pemilihan tersebut.
Dasar Hukum Klaim Ketidaksahan
Muhammad Rullyandi sebelumnya telah mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi yang menyoroti proses pengangkatan Suhartoyo. Pakar hukum ini berargumen bahwa pengangkatan tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C Ayat 4 dan Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3.
Artikel Terkait
Bahlil Tegaskan Golkar Bukan Warisan Keluarga, Larang Kader Urus Bisnis Pribadi
Pupuk Indonesia Kerahkan Bantuan dan Relawan untuk Korban Banjir Aceh
AKBP Martuasah Pindah Tugas, Jabatan Kapolres Tanjung Priok Kosong
Trump Tegaskan: Opsi Militer Terhadap Venezuela Masih Terbuka