Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, memaparkan kronologi awal pertemuan korban dan pelaku. Menurut penjelasannya, keduanya mulai berkenalan pada Maret 2025 melalui sebuah aplikasi kencan.
Pertemuan langsung pertama terjadi pada Juni 2025, di mana PH mengajak korban untuk berkeliling di area Jalan William Iskandar, Medan, menggunakan mobil. Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya ke kantor.
Modus Kejahatan di Lokasi Kantor
Kejadian berlanjut saat mereka tiba di parkiran kantor. Di dalam mobil, pelaku melakukan percabulan terhadap korban sambil terus meneror dengan ancaman. Tidak berhenti di situ, korban dipaksa untuk turun dan dibawa masuk ke dalam kantor. Di dalam ruangan kantor inilah, pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut terjadi.
Setelah kejadian tragis itu, korban meminta untuk diantarkan pulang ke tempat kosnya di Medan. Namun, permintaan ini tidak dipenuhi oleh pelaku, yang semakin menambah penderitaan korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang potensi bahaya dan kejahatan dari aplikasi kencan. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform daring.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal Merapi, Transaksi Rp 3 Triliun
Munas MUI ke-11 2025: Bahas Fatwa Rekening Dormant hingga Sikap Tegas Dukung Palestina
Indonesia Dukung Perdamaian Gaza: Menteri Luar Negeri Tegaskan Pentingnya Legitimasi PBB
Polres Inhu dan Mahasiswa Tanam Pohon Cegah Abrasi Sungai Indragiri