Polres Langkat Tangkap PH, Pelaku Pemerasan dan Pemerkosaan Mahasiswi Kenalan Aplikasi Kencan
Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial PH (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Sumatera Utara. Pelaku dan korban sebelumnya dikabarkan saling mengenal melalui sebuah aplikasi kencan online.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pemerkosaan di Langkat
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat keberanian korban untuk melaporkan pengalamannya. Korban secara langsung menemui Kapolres untuk menceritakan masalah yang dihadapinya, termasuk ancaman berulang yang diterimanya dari pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan PH. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (1/11) dini hari. Setelah penangkapan, PH dibawa ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut dan kini dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP mengenai pemerasan dan pengancaman.
Awal Mula Pertemuan dari Aplikasi Kencan
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, memaparkan kronologi awal pertemuan korban dan pelaku. Menurut penjelasannya, keduanya mulai berkenalan pada Maret 2025 melalui sebuah aplikasi kencan.
Pertemuan langsung pertama terjadi pada Juni 2025, di mana PH mengajak korban untuk berkeliling di area Jalan William Iskandar, Medan, menggunakan mobil. Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk menemaninya ke kantor.
Modus Kejahatan di Lokasi Kantor
Kejadian berlanjut saat mereka tiba di parkiran kantor. Di dalam mobil, pelaku melakukan percabulan terhadap korban sambil terus meneror dengan ancaman. Tidak berhenti di situ, korban dipaksa untuk turun dan dibawa masuk ke dalam kantor. Di dalam ruangan kantor inilah, pemerkosaan terhadap mahasiswi tersebut terjadi.
Setelah kejadian tragis itu, korban meminta untuk diantarkan pulang ke tempat kosnya di Medan. Namun, permintaan ini tidak dipenuhi oleh pelaku, yang semakin menambah penderitaan korban.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang potensi bahaya dan kejahatan dari aplikasi kencan. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform daring.
Artikel Terkait
Manchester City Kalahkan Liverpool di Anfield, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Harga Cabai Rawit Tembus Rp84 Ribu per Kg Jelang Ramadan di Cirebon
Anak Turis Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Chinatown Singapura
Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Singapura Telah Dimakamkan di Jakarta