Polisi Gagalkan Tawuran di Kemayoran, 6 Remaja Diamankan dan Senjata Tajam Disita
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim Patroli Perintis Presisi mengamankan enam orang remaja yang diduga hendak terlibat dalam bentrok antar kelompok.
Penggerebekan dan Pengamanan Pelaku Tawuran
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Condro Purnomo, menjelaskan bahwa operasi dimulai setelah petugas menerima laporan warga mengenai sekelompok remaja yang mencurigakan berkumpul di jalanan sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga, mereka sedang merencanakan tawuran di Jakarta Pusat.
"Kehadiran polisi berhasil menghentikan niat mereka. Meski sempat berusaha kabur, keenam remaja ini berhasil diamankan beserta barang bukti," jelas Kombes Susatyo dalam pernyataannya, Senin (3/11/2025).
Identitas Pelaku dan Barang Bukti Tawuran
Keenam remaja yang diamankan berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Dari tangan mereka, petugas menyita 3 buah celurit sebagai senjata tajam (sajam) dan 2 unit handphone (HP) yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum aksi tawuran terjadi. Lokasi kejadian berlangsung di Jalan Kemayoran Ketapang, Kemayoran.
Operasi Jaga Jakarta dan Peringatan Kapolres
Aksi penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Jaga Jakarta, sebuah operasi rutin kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman. Kapolres menegaskan bahwa tawuran bukanlah sekadar kenakalan remaja, melainkan sebuah tindak pidana yang dapat merusak masa depan para pelakunya.
Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya, terutama pada malam hari. "Arahkan mereka ke kegiatan yang positif," pesan Kapolres.
Proses Hukum dan Perlindungan Anak di Bawah Umur
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Selama proses pemeriksaan, mereka akan didampingi oleh orang tua/wali, perwakilan Bapas, pengacara, atau guru. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Truk Mogok di Pesing Jakbar Sebabkan Kemacetan ke Arah Cengkareng
Anak 6 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
Harga Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Menguat Lebih Tajam
PAN Dukung Prabowo di 2029, Pasangan dengan Gibran Belum Pasti