Cara Daftar & Syarat Transportasi Umum Gratis di Jakarta 2025

- Minggu, 02 November 2025 | 20:15 WIB
Cara Daftar & Syarat Transportasi Umum Gratis di Jakarta 2025

Transportasi Umum Gratis di Jakarta: Syarat, Golongan & Cara Daftar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis yang dapat dinikmati oleh 15 golongan masyarakat. Program ini memungkinkan penerimanya untuk menggunakan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya. Antusiasme masyarakat pun sangat tinggi, terlihat dari banyaknya warga yang mendaftar untuk mendapatkan kartu gratis ini.

Pendaftaran Perdana di CFD Bundaran HI

Pendaftaran kartu transportasi umum gratis pertama kali dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di acara Car Free Day (CFD) Bundaran HI pada Minggu (2/11/2025). Pendaftaran dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Daftar 15 Golongan Penerima Transportasi Umum Gratis

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berikut adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
  2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
  4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
  7. Penyandang disabilitas.
  8. Penduduk lanjut usia (lansia).
  9. Veteran Republik Indonesia.
  10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
  12. Penjaga rumah ibadah.
  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
  14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu.
  15. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:

Komentar