Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Crypto, Satu Korban Rugi Rp 3 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan investasi berkedok trading aset kripto. Dalam aksinya, para pelaku mengakali korban dengan modus yang disebut sebagai tradisi crypto, mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa dari satu korban saja, nilai kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3,05 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang marak terjadi.
Modus Penipuan Investasi Crypto yang Dilakukan Pelaku
Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penipuan daring atau online scam. Awalnya, para pelaku berpura-pura sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sah.
Mereka aktif menyebarkan link yang berisi tawaran trading crypto menguntungkan. Link tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, terutama dalam bentuk infografis di Instagram, serta diblast melalui grup WhatsApp dan Telegram.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Banjir Tangerang Selatan Landa 420 KK, Ketinggian Air Capai 80 Cm
KPK Desak Perbaikan Sistem Usai Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Cek Perlengkapan SAR
Kemacetan Parah Cengkareng Akhirnya Terurai: Truk Mogok di Kosambi Tangerang Berhasil Dievakuasi