Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Crypto, Satu Korban Rugi Rp 3 Miliar
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan investasi berkedok trading aset kripto. Dalam aksinya, para pelaku mengakali korban dengan modus yang disebut sebagai tradisi crypto, mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa dari satu korban saja, nilai kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3,05 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang marak terjadi.
Modus Penipuan Investasi Crypto yang Dilakukan Pelaku
Brigjen Ade Ary menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah penipuan daring atau online scam. Awalnya, para pelaku berpura-pura sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang sah.
Mereka aktif menyebarkan link yang berisi tawaran trading crypto menguntungkan. Link tersebut disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial, terutama dalam bentuk infografis di Instagram, serta diblast melalui grup WhatsApp dan Telegram.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang