Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25 WIB
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan. Perbuatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup. "Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," tambah Zulmar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

Kejari juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung dugaan kerugian negara yang sementara mencapai Rp 3,6 miliar. "Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," pungkas Zulmar.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags